Beranda | Artikel
Hukum Menguliti Hewan sebelum Mati
Senin, 30 September 2013

Menguliti Hewan sebelum Mati

Saya pernah melihat jagal di masjid saya menguliti hewan qurban ketika masih bergerak-gerak. Bagaimana hukumnya? Dan apakah seperti ini menyebabkan dagingnya tidak halal?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ibnu Qudamah mengatakan,

ويكره سلخ الحيوان قبل أن يبرد؛ لأن فيه تعذيبا للحيوان، فهو كقطع العضو.

Makruh menguliti binatang yang disembelih sebelum benar-benar mati. Karena tindakan semacam ini termasuk bentuk penyiksaan terhadap binatang. Sebagaimana memotong anggota badan hewan itu. (al-Mughni, 9/402).

Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi,

والمستحب إذا ذبح أن لا يكسر عنقها ولا يسلخ جلدها قبل أن تبرد لما روى أن الفرافصه قالوا لعمر رضى الله عنه إنكم تأكلون طعاما لا نأكله فقال وما ذاك يا أبا حسان فقال تعجلون الانفس قبل أن تزهق فأمر عمر رضى الله عنه مناديا ينادي إن الذكاة في الحلق واللبة لمن قدر ولا تعجلوا الانفس حتى تزهق

Dianjurkan ketika menyembelih qurban, agar kepalanya tidak dipenggal dan tidak dikuliti sebelum dia benar-benar mati. Berdasarkan riwayat bahwa Furafishah berkata kepada Umar radhiyallahu ‘anhu, ‘Kalian mengkonsumsi makanan yang tidak kami makan. Beliaupun balik tanya, ‘Apa makanan itu, hai Abu Hassan?’. ’Kalian terburu-buru menguliti binatang, sebelum dia benar-benar mati.’ Jawab Furafishah. Kemudian Umar memerintahkan seseorang untuk mengumumkan, ’Bahwa menyembelij itu di ujung leher atau pangkal leher, jika memungkinkan. Dan jangan terburu-buru menguliti sampai dia betul-betul mati.’ (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/84).

Sebagaimana keterangan di atas, menguliti hewan qurban sebelum mati sempurna termasuk perbuatan yang dibenci, karena ada unsur penyiksaan. Namun tindakan semacam ini tidaklah mempengaruhi keabsahan qurban dan kehalalan dagingnnya. Sebagaimana penjelasan di: Menyembelih Hewan Kurban Hingga Kepala Terpotong

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Dalil Malaikat Mikail, Hukum Shalat Ied Wajib Atau Sunnah, Squirt Dalam Islam, Hukum Cadar Salafy, Khasiat Asmaul Husna Untuk Pengasihan, Kitab Wahdatul Wujud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20483-hukum-menguliti-hewan-sebelum-mati.html